Kunci Motor Korban Lupa Dicabut, Pria Trenggalek Ini Malah Ambil Dua Ponsel Baru Yang Ada di Jok

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarni (60), pencuri ponsel di Stadion Menak Sopal mengikuti konferensi pers yang disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap Suwarni (60), warga Desa Jatiprau, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Laki-laki yang bekerja sebagai pedagang ini diketahui mencuri dua telepon seluler (ponsel) di area parkir Stadion Menak Sopal, Trenggalek.

Penangkapan Suwarni bermula dari laporan Jeshinta Aprisma Dhewi (18), yang mengaku kehilangan dua ponsel.

Pada Selasa (8/1/2019) pukul 08.30 WIB, Jeshinta memarkir motornya di pintu masuk sebelah barat Stadion Menak Sopal.

Prihatin dengan Harga Jual Batik, Berdit Zanzabela Promosikan Batik Tulis Trenggalek Lewat Hijab

Remaja ini lupa tidak mencabut kunci motornya.

“Setelah satu jam berlalu, korban ini sadar ada barang yang ketinggalan di dalam jok motornya. Dia kemudian balik bermaksud mengambilnya,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (16/1/2019).

Namun setelah Jeshinta sampai di motornya, tas yang ada di dalam jok motor sudah hilang.

Di dalamnya ada dua ponsel, masing-masing Oppo A3 dan Oppo R-1011.

Polres Trenggalek Menetapkan dan Menahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLM PUAP Gapoktan Langgeng

Kedua alat komunikasi ini nilainya sekitar Rp 2.800.000.

“Mengetahui barangnya hilang, korban kemudian melapor ke Polres Trenggalek. Kami kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan,” sambung Didit.

Dari penyelidikan itu, polisi mendapatkan petunjuk jika pelakunya adalah Suwarni.

Pelaku membuka jok motor dengan kunci yang tertinggal.

Suwarni kemudian mengambil tas berwarna biru di dalam jok motor milik Jeshinta.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (15/1/2019) di rumahnya, sekitar pukul 09.30 WIB.

Polisi menyita dua ponsel milik Jeshinta dari tangan Suwarni.

Jeshinta juga menyerahkan bukti pembelian ponsel itu, sebagai barang bukti kepemilikan.

“Pelaku tidak bisa mengelak karena bukti-bukti sudah mendukung. Dia tidak menjual dua ponsel milik korban,” tutur Didit.

Suwarni telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di ruang tahanan Polres Trenggalek.

Polisi akan menjeratnya pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara

Berita Terkini