Mereka kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Mendapat laporan itu, personil UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan menangkap Sarji.
Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak.
"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Didit.