TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Kepanjen berhasil menangkap pelaku pencurian, yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Krajan Desa Sengguruh, Kepanjen, Sabtu dini hari (26/1/2019).
Secara kronologis, Kanitreskrim Polsek Kepanjen, Iptu Supriyadi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka Rif'an Firmansyah (24), nekat masuk ke dalam rumah kost korban.
Diketahui tersangka merupakan warga Jalan KH Hasim Asy'ari Desa Talangagung, Kepanjen.
Kejadian diketahui, bermula dari laporan korban bernama Ester Wahyuni (32) warga Desa Sengguruh, Kepanjen.
• Atas Perintah PT Pos Indonesia, Kantor Pos Malang Menahan Edaran Ribuan Tabloid Indonesia Barokah
Korban baru menyadari keesokan harinya, yakni pada Minggu (27/1/2019) pagi.
Saat bangun, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen.
"Pelaku masuk ke dalam kamar kost saat korban terlelap tidur, kejadian sekira pukul 02.00 WIB," terang Supriyadi ketika dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Supriyadi menambahkan, akibat aksi nekat tersangka, korban kehilangan tas kulit warna pink merk Sophie Martin.
• PSI Sobek Amplop Cokelat di Depan Kantor DPRD Kota Malang
Berisi 2 unit Handphone, ATM BRI, BCA, KTP, uang tunai Rp 250 ribu dan uang tunai di dalam dompet berjumlah Rp 2,9 juta.
Parahnya, pelaku mengetahui PIN ATM BCA milik korban.
"Korban menulis PIN ATM BCA di dompet, tersangka kemudian mengetahuinya. Hingga akhirnya tersangka mengambil uang sebesar Rp 3,3 juta dari ATM," imbuh Supriyadi.
Supriyadi menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,3 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman penjara selama tujuh tahun penjara," beber Iptu Supriyadi.