Di luar itu tidak boleh. “Kami berharap, para PKL Arek Lancor mematuhi aturan itu. Dan kami yakin, PKL akan menerima, karena hanya tidak boleh berjualan di malam Jumat saja,” ungkap Jon Yulianto.
Sekretaris Satpol PP Pamekasan, H Amin Djakfar, mengatakan, karena itu sudah menjadi perintah pimpinan, maka selain di lokasi itu sudah ada pos pengamanan Satpol PP, juga melakukan pemantauan dan pengawasan, agar PKL tidak mengelar dagangannya di malam Jumat.
Diakui, sebelum keluar SE ini, setiap malam Jumat di dalam pagar monumen sepi dari segala aktivitas.
Tapi di luar pagar dan masih di area monument, tetap ramai dengan PKL.
Artinya, sebagian PKL yang di dalam pagar itu pindah ke luar pagar.
“Dengan keluarnya SE ini, maka mau tidak mau, baik PKL di dalam pagar ataupun di luar pagar monument dan sekitarnya tidak boleh lagi berjualan. Jika mereka masih maksa, kami tindak tegas,” kata Amin Djakfar.