BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 24 Juta ke Ahli Waris Anggota DPRD Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, M Halili Hasan (kiri), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan, S Bill Fauzan (tengah), menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhumah Sri Rahayu Ningsih, Kamis (31/1/2019).

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, almarhumah Sri Rahayu Ningsih.

Santunan sebesar Rp 24 juta itu diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, M Halili Hasan, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko, dan diterima langsung oleh suami almarhumah, HM Suli Faris, yang juga anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko mengatakan, almarhumah Sri Rahayu Ningsih meninggal dunia pada Selasa (4/12/2018) akibat sakit kanker.

Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang tersebut, bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan sebanyak 45 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura sejak Maret 2018.

Mereka ikut 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Jaminan Kecelakaan Kerja memberi perlindungan jaminan sosial bila peserta mengalami resiko kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian memberi perlindungn jaminan sosial bila peserta meninggal dunia,” terang Guguk kepada Tribunmadura.com (grup TribunJatim.com), Kamis (31/1/2019).

Tiap Malam Jumat, Area Monumen Arek Lancor Pamekasan Disterilkan dari PKL

Santunan JKM, lanjut Guguk, sebagaimana yang diterima ahli waris almarhumah Sri Rahayu Ningsih, memang sebesar Rp 24 juta.

Sedangkan santunan JKK, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dan, bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunannya Rp 48 juta.

“Apabila meninggal akibat kecelakaan kerja santunannya 48 kali upah terdaftar,” tandas Guguk.

Kabar Baru Ratna Sarumpaet Setelah 3 Bulan Dipenjara, Pengacara Sebut Rajin Nulis & Terima Kenyataan

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, M Halili Hasan menambahkan, di tahun 2019 ini, pihaknya akan mendaftarkan seluruh tenaga Non-K2 di lingkungan DPRD Kabupaten Pamekasan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain itu untuk anggota DPRD yang terpilih nantinya akan kami daftarkan ke 3 program BPJS Ketenagakerkaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” janji Halili.

Berita Terkini