BNNP Jatim Sebut Sabu-sabu 18 Kg yang Disita dari 7 Pelaku Peredaran Narkoba Senilai Rp 21,6 Miliar

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas Polsek Bantur Malang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  BNNP Jatim masih mengembangkan penyidikan kasus peredaran 18 kg sabu-sabu dengan tujuh tersangka.

Bahkan, BNNP Jatim juga masih mendalami siapa saja yang terlibat peredaran barang haram itu di Jatim.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, 18 kilogram sabu-sabu itu setara dengan Rp 21,6 miliar. 

Ia menjelaskan perhitungannya.  "Harga Per gram Rp 1,2 juta, tinggal kalikan saja," pungkas Wisnu kepada TribunJatim.com, Senin (4/2/2019).

Bila 1 gram sabu dihargai Rp 1,2 juta, maka 18 kg sabu bernilai Rp 21,6 miliar.

Ban Meletus, Hardtop Hantam Dua Sepeda Motor di Dekat Pemkab Blitar

Cerita PL, Orang dengan Skizofrenia: Biasanya ODS Itu Introvert, Emosi Dipendam Sendiri

Polsek Tegalsari Ungkap Kondisi Pandangan Mata Korban Penyiraman Air Keras di Jalan Dinoyo Kabur

Pembangunan Terminal Joyoboyo Sudah 31,25 persen, Target Rampung Akhir Tahun 2019

Peringati Hari Kanker Sedunia, YKI Cabang Jawa Timur Bagi-bagi Bingkisan ke Pasien RS Dr Soetomo

Wali Kota Sutiaji Belum Jatuhkan Sanksi pada ASN yang Tak Netral, Bawaslu Kota Malang Kirim Surat

Berita Terkini