Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Sutiaji Belum Jatuhkan Sanksi pada ASN yang Tak Netral, Bawaslu Kota Malang Kirim Surat

Bawaslu Kota Malang akan melayangkan surat kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Surat tersebut akan mempertanyakan sanksi yang belum dijatuhkan Sutiaji.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Sutiaji,Wali Kota Malang 

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang akan melayangkan surat kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Surat tersebut akan mempertanyakan sanksi yang belum dijatuhkan Sutiaji kepada ASN Bambang Setiono.

Bambang dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kota Malang karena tidak netral dan menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu paslon Capres dan Cawapres.

"Kalau dari aturan setelah surat keputusan dari Komite ASN diterima, maka sanksi harus dijatuhkan maksimal 14 hari kerja," kata Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (4/2/2019).

Diduga Tidak Netral, Bawaslu Panggil ASN Pengelola Pasar di Kota Malang

Ia mengatakan berdasarkan keputusan Komite ASN, Bambang dijatuhi sanksi sedang.

Penerjemahan sanksi sedang, diserahkan kepada Pemerintah Kota/kabupaten yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan dan ditandatangani wali kota/bupati.

"Kami punya tugas mengawal apakah rekomendasi dari Komite ASN itu sudah dilaksanakan atau tidak. Jadi akan segera kami surati apakah surat keputusan sanksi kepada Bambang Setiono telah diterbitkan atau belum," ucapnya.

TIPS CANTIK TERBARU - Wajah Tirus Alami Tanpa Operasi Plastik, Simak Caranya!

TIPS CANTIK TERBARU - Menghilangkan Maskara Waterproof Tanpa Make Up Remover, Bagaimana Caranya?

TIPS CANTIK TERBARU - Tips Aplikasikan Maskara Agar Bulu Mata Tak Terlihat Menggumpal

Pada hari yang sama, Bawaslu Kota Malang juga memanggil seorang ASN pengelola Pasar Oro-oro Dowo berinisial ESS.

ESS tertangkap foto bersama Titiek Soeharto pada Minggu (20/1) lalu. Foto ESS bersama Titiek diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Kita minta klarifikasi apa motif yang bersangkutan foto seperti itu," ucap Hamdan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved