TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus driver ojek online atas terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, pukul 10.00 WIB Rabu (7/2/2019) terpaksa ditunda.
Penundaan sidang berlangsung selama sepekan dan kembali dibuka pada Rabu (13/2/2019) mendatang.
Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlagi, belasan ojek online yang berjejal menanti jalannya sidang di belakang pagar pembatas ruang sidang membubarkan diri.
Ketua Majelis Sidang Maxi Sigarlagi memutuskan penundaan itu, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deny belum bisa menghadirkan dua orang saksi.
• Ribuan Ojek Online Kepung Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Massa Aksi; Bebaskan Hilmi!
"Saya akan berikan kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi pekan depan," katanya seraya mengetok palu tiga kali untuk mengakhiri sidang.
Pekan depan, bila JPU masih belum bisa memenuhi janjinya mendatangkan saksi, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda yang sama.
Yakni mendengar pembacaan keterangan saksi yang telah dibuat secara tertulis.
• Terbukti Meninggal Karena Sesak Nafas, Hilmi Driver Ojek Online Dialih Status Jadi Tahanan Kota
"Besok kalau masih belum datang, akan dibacakan keterangannya," lanjutnya.
Ahmad Hilmi Hamdani merupakan seorang driver ojek online yang dianggap lalai dalam mengendarai motor di jalan raya hingga menyebabkan seorang penumpangnya bernama Umi Insiyah meninggal dunia.
Ia menjalani sidang dalam kasus hukum dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.