Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan Ojek Online Kepung Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Massa Aksi; Bebaskan Hilmi!

Ribuan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur kepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ribuan driver ojek online yang mengatas namakan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019). 

 Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Ribuan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur kepung Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019).

Kedatangan massa aksi, bertujuan untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani driver ojek online.

Di depan pagar Gedung PN Surabaya, selain melakukan orasi menuntut Bebasnya Hilmi, massa aksi juga melantunkan sholawat secara berbarengan.

Kemudian disusul pembacaan Pancasila yang dikomandoi oleh seorang koordinator lapangan. Dan diakhiri dengan teriakan, "Hilmi Bebas!", secara serentak dan berulang.

Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur menuturkan, meskipun keputusan sidang kasus Hilmi masih membutuh lima kali sidang, pihaknya akan terus mengawal kasus hingga putusan hukum diketok hakim.

Namun, lanjut Daniel, pihaknya akan terus mendesak agar Hilmi memperoleh penangguhan penahanan.

Terbukti Meninggal Karena Sesak Nafas, Hilmi Driver Ojek Online Dialih Status Jadi Tahanan Kota

Rumah Pencipta Hymne Guru Dijual, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Lakukan ini

Atalanta Vs Juventus, Nyonya Tua Dibantai 0-3, Atalanta Lolos ke Semifinal Coppa Italia

"Kami akan kawal terus meski masih ada 5 sidang lagi. Hari ini kami ingin Hilmi mendapat penangguhan penahanan," katanya pada TribunJatim.com

Ahmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor setelah ditabrak oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved