Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polrestabes Surabaya Ungkap 217 Kasus dan Tangkap Ratusan Tersangka

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang berhasil ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Press Realese Polrestabes Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 217 kasus dan mennagkap ratusan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan saat Polrestabes Surabaya menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika yang diperoleh selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 pada Kamis (7/2/2019).

Pemusnahan narkoba oleh Kombes Pol Rudi Setiawan yang didapat dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 saat acara Press Reales Polrestabes Surabaya, Kamis (7/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI)

Dalam operasi yang digelar sejak 26 Januari sampai 6 Februari 2019 itu, ada sejumlah narkotika yang disita dari para tersangka, baik ganja, ekstasi, sampai sabu-sabu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, sejumlah barang bukti yang diperoleh satuan dan seluruh jajarannya terkumpul selama operasi yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

BNNP Jatim Memburu Bos Jaringan Peredaran 18 Kilogram Sabu-sabu

Kasus Narkoba 18 Kilogram, BNNP Jatim: Semuanya Pemain Lama, Imbalan Pengantar Narkobanya Rp 50 Juta

Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, ada 217 kasus yang telah diungkap pihaknya.

Dari 217 kasus itu, 117 diantaranya merupakan kasus narkoba.

"Untuk kasus narkoba sendiri ada 117 Kasus," terang Rudi kepada TribunJatim.com saat sesi wawancara, Kamis (7/2/2019).

Kombes Pol Rudi Setiawan menambahkan, untuk lebih detil lagi, Satreskoba Polrestabes Surabaya sendiri telah mengungkap 32 kasus.

Barang Bukti Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 saat acara press realese Polrestabes Surabaya, Kamis (7/2/2019) (TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI)

Kasus Penyelundupan Burung Langka, Burung Akan Dititipkan ke Balai Konservasi di Kediri dan Sidoarjo

Pelaku Penyelundupan Ratusan Burung Langka Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda 100 Juta

Ketika press release, Rudi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya nampak memusnahkan barang bukti ke dalam sebuah mesin penghancur barang bukti (insenerator).

Mulai dari sabu, pil koplo, hingga ekstasi dimusnahkan didalam mesin penghancur itu.

Berita Terkini