Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Narkoba 18 Kilogram, BNNP Jatim: Semuanya Pemain Lama, Imbalan Pengantar Narkobanya Rp 50 Juta

Dari pengedar narkoba yang ditangkap dalam kasus narkoba 18 kilogram tersebut diungkapkan AKBP Wisnu Chandra merupakan pemain lama.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
BNN Provinsi Jawa Timur mengungkap peredaran 18 kilogram sabu dan menangkap tujuh orang, Senin (4/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BNNP Jatim mengungkap kasus narkoba seberat 18 kilogram pada Senin (4/2/2019) kemarin.

Dari pengedar narkoba yang ditangkap dalam kasus narkoba 18 kilogram tersebut diungkapkan AKBP Wisnu Chandra selaku Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim merupakan pemain lama.

"Semuanya pemain lama," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, kendati seluruh pelaku bukan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya, namun para pelaku telah menjadi target BNNP Jatim sejak November 2018 lalu.

Kasus Narkoba 18 Kilogram, BNNP Jatim Blokir Rekening Pelaku dan Telusuri Perputaran Aliran Dana

Perdalam Kasus Narkoba Antar Negara, BNNP Jatim Periksa Tujuh Pelaku, Ada Pasangan Suami Istri

AKBP Wisnu Chandra mengatakan, untuk pelaku bernama Iskandar, ternyata tak hanya menjadi kurir sabu-sabu satu kali ini saja.

"Setelah dilakukan penyidikan dan menghimpun segala informasi terkait Iskandar, ternyata ia merupakan pemain lama," jelasnya.

Menurutnya, Iskandar kerap menerima orderan dari siapapun yang mau membayarnya mahal hanya demi mengantarkan narkotika ke suatu tempat, kendati nyawa menjadi taruhannya.

"Dia (Iskandar) itu, terima jasa dari siapapun untuk menyebrangkan (mengantar narkoba), dengan nilai imbalan Rp 50 juta," kata AKBP Wisnu Chandra saat dijumpai TribunJatim.com, Selasa (5/2/2019).

TIPS CANTIK TERBARU - Mengenal Tren Baru Color Eyelash Extention untuk Kulit Sawo Matang

TIPS CANTIK TERBARU - Riasan Tahan 24 Jam dengan Foundation Ini!

Sebelumnya, BNNP Jatim telah menangkap lima pelaku peredaran sabu-sabu di Jatim.

Kelima pelaku itu adalah Febriadi (35) warga Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Madura, Andi Gunawan (48) asal Dumai, Riau, Iskandar (55) asal Rupat, Bengkalis, dan Wati Sriayu asal Brebes, Jawa Tengah.

Ketika didalami, pihak BNNP Jatim mendapati pendana barang haram itu dari Adolf dan Erlin.

Hingga kini, Wisnu mengaku pihaknya masih mengembangkan kasus itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved