TRIBUNJATIM.COM, BATU - Polres Batu menangkap 21 tersangka dari 14 kasus, Senin (11/2/2019).
14 kasus itu terdiri dari 5 kasus Narkotika dan 9 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), sedangkan 21 tersangka itu 19 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Total sabu-sabu ada 7,48 gram dan ganja 12,7 gram, sedangkan untuk okerbaya jenis pil dobel L ada 25189 butir.
• Tumpas Narkoba Semeru Berakhir, Polrestabes Surabaya Tetap Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba
• Tulungagung Darurat Narkoba, Polisi Bekuk 38 Tersangka Narkoba, Residivis Sabu Hingga Kurir Jaringan
• VIDEO: Pemusnahan Barang Bukti yang Disita Polrestabes Surabaya selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru
Kasat Reskoba Polres Batu ABP Subijanto mengatakan, dari 21 tersangka ini 4 tersangka dari residivis kasus yang sama.
"Mereka ada yang pemakai dan pengedar. Kasus ini hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 sejak 26 Januari sampai 6 Februari," kata Subijanto saat rilis di Polres Batu.
Dari 14 kasus ini di antaranya tersangka perempuan Pika (29) dan DW (29) diringkus di Jalan Samadi, Kelurahan Pesanggrahan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.
Tersangka berasal dari kota Malang ini merupakan pengguna dan juga pemakai narkoba.
Dari kasus ini juga ada dari Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Kasembon.
Rinciannya tersangka DS (21) dengan barang bukti 187 butir pil dobel L, ditangkap bersama rekannya PP (20) dengan barang bukti 455 butir pil dobel L.
• Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Masih Dibuka hingga 16 Februari 2019, Cek Persyaratannya
• Panpel Temukan Lima Tiket Palsu Saat Laga Uji Coba Arema FC Vs Timnas U-22
• Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2019, This Is America Childish Gambino Jadi Song of the Year
Tersangka ada yang dikenai Pasal 197 UU 36 Tahun 2009, lalu Pasal 114 Subsider 112 UU 35 Tahun 2009.
"Rata-rata dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Saat diwawancarai satu di antara mereka melakukan karena untuk memuas nasfu dahaga saja.
"Gak papa, ya memuas dahaga saja," kata satu di antara tersangka narkoba.
Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi menambahkan, setiap masyarakat harus lebih waspada dan mengawasi di daerah sekitarnya.
Ia berharap jika ada yang mencurigakan segera melapor ke pihak kepolisian.
"Silahkan melapor jika mengetahui rekannya, atau teman kerjanya yang memakai atau menjadi pengedar narkoba. Tentu kami melindungi hak pelapor," imbuhnya. (Surya/Sany Eka Putri)