Tulungagung Darurat Narkoba, Polisi Bekuk 38 Tersangka Narkoba, Residivis Sabu Hingga Kurir Jaringan
Tulungagung Darurat Narkoba, Polisi Bekuk 38 Tersangka Narkoba, Residivis Sabu Hingga Kurir Jaringan Madiun-Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung berhasil menangkap 38 tersangka penyalahgunaan narkoba, selama Operasi Tumpas Semeru 2019 selama 12 hari.
Total ada 25 kasus yang berhasil diungkap, dengan rincian 4 kasus berupa target operasi (TO) dan 21 kasus bukan TO.
Dari 25 kasus itu, 11 kasus adalah penyalahgunaan narkotika, dengan 24 tersangka.
Kemudian penyalahgunaan obat keras berbahaya 11 kasus dengan 11 tersangka.
• Aksi Bu Dendy Asal Tulungagung Jual Jajanan Pakai Mini Cooper, Ngemper di Jalan Saat Hitung Uang
Sedangkan minuman keras ada 3 kasus dengan 3 tersangka.
“Total kasus dan tersangka berasal dari Polres dan Polsek jajaran,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Jumat (8/2/2019).
Polda Jatim menetapkan target 4 pengungkapan kasus.
Dengan demikian Polres Tulungagung jauh melampaui target itu.
• Ratusan Perwira Polres Tulungagung Tes Urine Dadakan, Ada Yang Kasih Sampel Air
Dari 25 kasus yang diungkap, barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 24,42 gram, pil dobel L sebanyak 3.081 butir dan miras 23 botol.
“Dari sabu-sabu yang kami sita, paling besar berasal dari suplier jaringan Blitar-Tulungagung,” sambung Tofik.
Suplier yang dimaksud adalah Robert Kurniawan, warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut.
Polisi menyita 19,5 gram sabu-sabu. Selain itu polisi juga menangkap Danang Prasetyo alias Mengong, warga Kediri.
Mengong adalah residivis sabu-sabu yang baru seminggu keluar dari penjara.
“Mengong kami tangkap dengan barang bukti 1,6 gram sabu-sabu,” ungkap Tofik.
Seorang kurir jaringan Madiun-Tulungagung bersama Gusti juga ditangkap dalam operasi ini.