DPRD Kota Malang Ingin Rancang Program 'Sekolah' untuk Orang Tua

Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MAP bersama para siswa SMAN 3 Kota Malang

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - M Taufik, Ketua panitia khusus (pansus) ranperda pendidikan DPRD Kota Malang menyatakan ingin memasukkan program parenting di dalamnya.

Tujuannya agar orangtua juga punya peran dalam mendidik anak.

"Ketika anak ke sekolah, maka seringnya dilepas begitu saja sebagai tanggungjawab sekolah," jelas Taufik pada suryamalang.com, Minggu (10/2/2019).

Dia menilai aksi semacam itu kurang tepat digunakan, mengingat kepribadian anak di rumah dan di luar rumah bisa berbeda.

(Dinas Pendidikan Kota Malang Sudah Nonaktifkan Guru SDN Kauman 3 yang Diduga Lecehkan Muridnya)

(Kasus Murid Aniaya Guru di Gresik, Pakar Pendidikan Jatim: Krisis Kepercayaan Orang Tua pada Guru)

M Taufik menyebut, dalam program parenting ini, para orang tua akan diikutkan ke semacam program 'sekolah'. Bisa saja program ini digelar sebulan sekali.

Dengan program ini, para orang tua diharap juga tahu perkembangan anak di sekolah. para orang tua pun juga ikut berperan.

"Dengan begitu, ortu jadi bisa tahu problem anak di sekolah," kata dia.

Ia berharap, isi-isi di ranperda nanti lebih aspiratif.

Sugiono, Sekretaris Komisi D menambahkan, anggota pansus juga mencari masukan ke sekolah-sekolah PAUD hingga SMP terkait program pendidikan karakter.

"Anggota disebar-sebar ke sekolah," tandasnya.

Selain itu juga ada masukan agar siswa SMA dari keluarga tidak mampu juga mendapat insentif dari daerah (Pemkot Malang).

(Kapolres Gresik Berikan Ini Kepada Guru Honorer, Nur Khalim Saat Upacara)

(Fakta Baru Murid Aniaya Guru, Ucapan Nur Khalim Saat Dianiaya hingga AA yang Tak Masuk Sekolah)

Sugiono mengatakan, Komisi D masih fokus ke ranperda pendidikan agar segera selesai.

"Belum ada pembahasan soal PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) 2019. Fokus ranperda ini dulu," pungkasnya.

Ranperda ini merupakan revisi dari perda No 3/2014 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.

Pengelolaan SMA-SMK masih tertera dikelola Kota Malang pada Perda 3/2014.

Perda itu disetujui sebelum aturan pengelolaan SMA-SMK diserahkan ke Pemprov. Sehingga aturan ini harus dikeluarkan dari Perda Kota telebih dahulu.

Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati

(Orangtua Hasan, Guru yang Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember Masih Menunggu Pencarian Korban)

(Wali Kota Malang Sutiaji Beri Jaminan Proses Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru SD)

Berita Terkini