Ia diduga melanggar berbagai pasal seperti Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus berkoordinasi dengan tim psikolog untuk melaksanakan tes kejiwaan.
"Hasil tes nantinya digunakan untuk memastikan penyebab dari sudut pandang Psikologi apakah yang menyebabkan tersangka berbuat over seperti yang tampak pada video yang viral," terang Kasatreskrim Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka Oky, Sosok Polisi Sabar di Balik Video Viral Pemuda Banting Motor",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Dian Maharani