Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sidang paripurna DPRD Sumenep kembali gagal dilaksanakan pada, Selasa (12/2/2019).
Seharusnya, sidang yang sudah gagal keenam kalinya itu harus dimulai sesuai undangan pada pukul 09.00 WIB.
Empat hal yang akan dibahas di antaranya, laporan pansus tata tertib DPRD Sumenep 2018, pengambilan keputusan perubahan tata tertib, penetapan program pembentukan perda 2019 dan laporan hasil reses (serap aspirasi) DPRD melalui fraksi-fraksi.
• Jelang Pemilu, Polisi Imbau Masyarakat Sumenep Lebih Waspada Uang Palsu
• Madura United Turunkan Skuat Utama, Berikut Susunan Pemain Timnas U-22 Vs Madura United
Pantauan TribunMadura.com (TribunJatim.com Network), di Graha Paripurna DPRD Sumenep hanya ada segelintir anggota yang hadir.
Sehingga pada pukul 12.00 WIB, sidang parpurna dinyatakan batal digelar.
"Ini sesuai aturan harus dijadwal ulang, karena yang hadir tanda tangan hanya 16 orang," kata Sekretaris DPRD Sumenep Moh Mulki, Selasa (12/2/2019).
• Harga Ubi Talas di Pasar Kolpajung Pamekasan Meroket, Petani Disebut Bermitra dengan Pabrik
• Timnas U-22 Vs Madura United, M Ridho Berharap Dukungan Lebih Suporter Laskar Sape Kerrab
Seharusnya, kata Mulki sidang paripurna bisa dilanjutkan sesuai kuorum yakni 26 orang yang hadir.
Sementara anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang.
Yuk Follow Instagram TribunJatim.com: