TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rusman, harus berhadapan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah terbukti menipu empat korban pengangguran.
Modus penipuan pria paruh baya ini menjanjikan keempat korban bekerja di kapal pesiar.
Dengan syarat memberikan uang jutaan rupiah, setelah mendapatkan uang tersebut pria 65 tahun ini malah kabur menikmati uang tersebut.
Mulanya kejadian ini pada bulan Juli tahun lalu.
• Sempat Ricuh Usai Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Dipicu Emosi Kuasa Hukum Dihadang Kejaksaan
• JPU Belum Bisa Datangkan 2 Saksi di PN Surabaya, Sidang Driver Ojek Online Hilmi Ditunda Pekan Depan
Terdakwa Rusman yang sedang menunggu koleganya yang tengah sakit di Rumah Sakit Premiere Jalan Nginden, Surabaya berkenalan dengan salah satu korban bernama Iwan Rudi Sujatmiko.
Rusman yang sebenarnya tidak bekerja, mengaku sebagai kapten kapal feri menawari korban untuk bekerja sebagai kru kapal pesiar di Singapura.
Tawaran itu membuat korban yang sedang menganggur tertarik.
Terdakwa lalu meminta korban menyerahkan data diri dan uang Rp 10 juta.
• Ahmad Dhani Keluar Dari Rutan Medaeng, Jalani Sidang Eksepsi di PN Surabaya
Uang sebanyak itu menurutnya untuk digunakan sebagai biaya medical check up di rumah sakit tersebut dan biaya keberangkatan ke Singapura.
Namun, korban tidak memiliki cukup uang untuk membayar keseluruhan biaya yang diminta.
Iwan hanya sanggup membayar Rp 3 juta sebagai uang muka.
Uang itu diterima terdakwa yang akan digunakan untuk biaya medical check up. Sisanya bisa dibayar menyusul.
"Saya janjikan dia kerja di Singapura. Yang saya terima Rp 3 juta ketika di rumah sakit, karena kebetulan posisi saya di situ. Lalu saya suruh dia isi formulir medical check up," ujar Rusman saat jalani sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu, (13/2/2019).
Namun, formulir medical check up yang sudah diisi korban diam-diam tidak diserahkannya melainkan dia bawa sendiri.
Dia juga membawa Rp 3 juta lalu pergi dari rumah sakit.