Sebelum pergi, Rusman sempat berpesan kepada korban agar segera menghubunginya kalau sanggup melunasinya.
Berhasil menipu satu korban membuat Rusman ketagihan.
Dia lalu kembali menipu tiga korban lain di rumah sakit yang sama dan modus yang sama pula pada 10 Oktober 2018 lalu.
Ketiga korban yakni M. Sandi, Rahayudi, dan Deni Sopiyan dijanjikan dapat bekerja sebagai kru kapal di Batam.
Ketiganya diminta membayar Rp 2 juta untuk medical check up.
Namun, ketiganya tidak langsung membayar lunas.
Sandi baru membayar Rp 1,2 juta, Rahayudi membayar Rp 800 ribu dan Deni membayar Rp 1,1 juta.
Mereka bertiga juga diminta mengisi formulir medical check up.
Namun, ketika para korban mengisi formulir, terdakwa justru berusaha kabur dengan membawa uang yang sudah diserahkan terdakwa.
Namun, belum sempat meninggalkan rumah sakit, dia terpergok satpam rumah sakit.
Dia lalu diamankan bersama barang bukti uang hasil penipuan.
Rusman mengaku uang tersebut sampai kini masih utuh dan belum dia pergunakan sama sekali.
"Uangnya tidak saya bayarkan ke rumah sakit. Saya pergi uangnya saya bawa. Masih utuh sampai sekarang belum saya gunakan. Mau saya gunakan juga tidak bisa karena kan sudah ditangkap saya," ungkapnya.
Jaksa Sukisno mendakwa Rusman dengan Pasal 378 KUHP tentang pencurian.
Rusman mengaku menyesal telah menipu para korbannya.
“Saya menyesali perbuatan saya yang mulia,” akuinya.