Terbukti Miliki Sabu, Pria Asal Kebomas Gresik Diciduk Polres Malang Kota

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk memerangi narkoba di wilayah Kota Malang, Satreskoba Polres Malang Kota terus melakukan penyisiran di berbagai titik.

Hasilnya, petugas menangkap M Arief Febrian alias Erik (30) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu pada, Rabu (6/2/2019).

Pria asal Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 1,16 gram.

Kronologi Kecelakaan Truk Gandeng di Jalan Tol Sidoarjo - Malang, Bak Kontainer Terlempar ke Sungai

Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar.

"Pada saat penangkapan, kami telah mengamakan barang bukti berupa dua paket sabu dan satu bungkus klip kosong beserta handphone merk Xiaomi yang ditaruh di dalam tas berwarna hitam," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM (TribunJatim.com Network), Rabu (13/2/2019).

BREAKING NEWS, Jadwal Laga Arema FC Vs Persib Bandung pada Babak 16 Besar Piala Indonesia Mundur

Tryout Pertama USBK, Siswa SD di Malang Mulai Pakai Komputer, 54 Siswa Inklusi Gunakan Kertas

Dari informasi yang dihimpun petugas, pelaku merupakan seorang pengedar sabu.

Namun, pada saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku dirinya bukanlah seorang pengedar.

"Seperti pelaku-pelaku yang lain pasti mengelak saat ditanyai oleh petugas. Tapi apapun itu, pelaku ini sudah terbukti membawa sabu dan akan kami proses," jelasnya.

AKP Syamsul Hidayat akan terus mengembangkan kasus ini guna mendapati dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Milomir Seslija Tak Ingin Pemain Arema FC Buat Kesalahan Saat Kompetisi

Tujuh Sumber Air Kecamatan Bumiaji Kota Batu Jadi Andalan Wisatawan

Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 karena kedapatan memiliki natkotika jenis sabu.

"Kami akan lakukan pengembangan, dari mana pelaku mendapatkan sabu itu, bisa saja dari Gresik, bisa saja dari Malang, kita lihat saja nanti hasilnya," pungkasnya.

Yuk Follow Instagram TribunJatim.com:

Berita Terkini