BREAKING NEWS - Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Berikut Alasan Penolakkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani di Persidangan

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.

Berita Terkini