BREAKING NEWS - Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidnag di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Biasa Dikelilingi Cewek, Hotman Paris Bocorkan Tips Dapatkan Wanita, Singgung Perumpamaan Ular Kobra

Sosok Juliana Moechtar, Istri Herman yang 'Dijodohkan' dengan Ifan Seventeen, Karier-Potret Cantik!

Hotman Paris Emosi Debat dengan Anang Hermansyah, Sampai Banting Draf RUU Permusikan: Ngaco Gini

Fakta Kasus Polisi Tembak Kepala Sendiri di Ruangan, Awal Pinjam Senpi Lalu Sekantor dengar Letusan

Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa  menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).

Nge-vlog Bareng Raffi Ahmad, Ma'ruf Amin Bongkar Kenakalan Masa Kecilnya, Ceritanya Undang Riuh Tawa

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi Sama Sekali

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.  

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

Halaman
12

Berita Terkini