Majelis Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya Dilanjutkan

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat meninggalkan PN Surabaya usai jalani sidang putusan sela, Selasa, (19/2/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya,” kata ketua majelis hakim, Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan sela, Selasa, (19/2/2019).

Ya, majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.

Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.

Ahmad Dhani Berubah Drastis, Padahal Sepekan Lalu, Senyum Pun Tidak. Akibat Tulis Surat ke Mama?

Menuju PN Surabaya, Ahmad Dhani Sempatkan ajak Pengunjung Rutan Medaeng pada Pemilu 17 April.

Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.

“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.

Dengan putusan sela ini, perkara ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.

Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.

Berita Terkini