Tetapi, di Kota Blitar, untuk tenaga honorer K2 guru dan tenaga kesehatan sudah tidak ada.
Tenaga honorer K2 guru dan tenaga kesehatan sudah diangkat menjadi PNS pada 2013 lalu.
Tinggal ada enam tenaga honorer K2 penyuluh pertanian yang sampai sekarang belum diangkat menjadi PNS.
Tenaga P3K ini statusnya hampir sama dengan PNS. Gaji dan hak-hak yang diterima P3K juga tidak beda jauh dengan PNS. Hanya saja, P3K ini ada kontrak perjanjian kerjanya.