Lahan 29,19 Hektar di Gresik Masih Sengketa, LBH Wong Cilik Minta Semua Pihak Tidak Saling Klaim

Penulis: M Taufik
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LBH Wong Cilik saat memberikan klarifikasi terkait sengketa tanah di Desa Banyu Urip, Gresik.

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik terdapat lahan seluas 29,19 hektar yang statusnya sengketa, antara pihak Bernadine Hendrika alias Betty dengan PT Kasih Jatim.

Terakhir, pihak Betty mengajukan PK atas perkara tersebut.

"Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Tidak saling klaim, sampai perkara benar-benar inkrah," ujar Jafaruddin Abdullah, penasehat hukum Betty dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wong Cilik.

Hal itu diungkapkan saat berbincang dengan media di Sidoarjo, Rabu (27/2/2019).

(Pinjaman dan Jaminan Sertifikat Tanah di Lamongan Capai Rp 2,4 Triliun)

(Tanah Longsor di Jurang Susuh Bikin Pipa PDAM Malang Bocor, Enam Wilayah Kekurangan Suplai Air)

Menurut Jafaruddin, kendati PT Kasih Jatim memiliki dua bukti sertifikat tanah di Banyuurip, namun pihaknya masih mengajukan PK terkait sengketa tanah tersebut.

"Dalam PK yang kami ajukan, kami juga melampirkan Novum atau bukti baru yang otentik,” tandasnya.

Ditegaskan oleh Direktur LBH Wong Cilik Lukman Mualim, sebelum perkara ini inkrah sebaiknya semua pihak sama-sama menjaga.

Jangan saling klaim. Agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar, adil dan jujur

Selain itu, kata dia, dalam putusan MA juga tidak ada satu pun ayat yang menyatakan jika tanah tersebut milik PT Kasih Jatim.

Namun, sengketa itu harus diselesaikan dalam kasus perdata.

(Pria dari Surabaya Ini Cabuli Keponakannya Selama Dua Tahun, Dilakukan Saat Istri Terbaring Sakit)

(Kelurahan Polehan Kota Malang Empat Kali Diterjang Bencana Tanah Longsor di Tahun 2019 ini)

Ricky Gusnanto anak dari Betty menambahkan, novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru.

Di antaranya, surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani yang merupakan nenek dari Beety.

Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933.

Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani.

"Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938," urainya.

Reporter: Surya/M Taufik

(Ada Rencana Jalur Tol Bakal Dibuka Pertengahan 2020, Pembangunan Jembatan Kedungkandang Dikebut)

(Dinas Penanaman Modal Sidoarjo: Banyak Laporan Kasus Penipuan Tanah Kavling)

Berita Terkini