USBK MI di Gresik Batal Digelar, Pihak Sekolah Sebut Pelaksanaan Ujian Satu Sesi Memberatkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementrian Agama (Kemenag) yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Gresik, Moh Nasim saat berunding dengan sejumlah pihak MI di Kabupaten gresik, Sabtu (2/3/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Pelaksanaan ujian sekolah berbasis komputer (USBK) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Gresik dipastikan batal digelar.

Alasannya, sekolah belum siap menggelar dalam satu sesi.

Hal ini dipastikan langung oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Gresik, Moh Nasim usai berunding dengan pihak MI.

Sebenarnya pihaknya sangat yakin 100 persen MI dapat melaksanakan USBK dengan cara digelar dua sesi.

Tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan (Dispendik) harus satu sesi.

Try Out USBK SD Pertama se Kota Malang, Dinas Pendidikan Pasang Server di Tiga Titik Ini

Website Pendaftaran UTBK 2019 Gelombang I Bermasalah, Banyak Pendaftar Tak Bisa Bayar

"Tidak sesuai ketentuan Dispendik terpaksa batal," ujarnya, Sabtu (2/3/2019).

Menurutnya, pelaksanaan USBK satu sesi memberatkan, mengingat sekolah harus memenuhi kebutuhan tambahan seperti komputer beserta fasilitas penunjang.

Kendala lain yang dihadapi adalah keharusan menggunakan aplikasi dari Dispendik.

Nasim mengaku, pihaknya telah menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan USBK, tetapi adanya ketentuan tersebut membuat sekolah keberatan dan memilih mundur.

"Kita malah sudah simulai berulang kali, kalau disuruh beli komputer lagi, sekolah keberatan," kata dia.

Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Dispendik Gresik, Nur Maslichah aturan memang mengharuskan pelaksanaan USBK menggunakan aplikasi dari Dispendik karena sistem penilaian lebih mudah.

Khofifah Minta Seluruh Aparat Islam Berpuasa Saat UNBK-USBNBKS, Dukung Psikologis Siswa Saat Ujian

5 Perbedaan Antara SBMPTN 2018 dan SBMPTN 2019, Hasil Tes UTBK Bukan Penentuan Akhir

Karena yang akan melakukan penilaian adalah Dispendik, jika menggunakan aplikasi diluar itu pihaknya akan kesulitan.

"Iya nanti tidak sinkron dengan aplikasi Dispendik," terangnya.

Dirinya justru merasa senang apabila Kemenag dapat menggunakan aplikasi sendiri sehingga pekerjaannya berkurang.

Tetapi aturan ini sudah diberlakukan dari Kemendikbud, sebagai kepanjangan tangan pihaknya hanya sebagai pelaksana saja.

"Semua sekolah baik negeri mapun swasta wajib mentaati," ujarnya. (Surya/Willy Abraham)

Berita Terkini