TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Gresik, protes terhadap pembangunan tanah kavling yang diduga tidak mempunyai kelengkapan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Protes tersebut dilakukan warga melalui spanduk banner yang dipasang di pintu gerbang utama.
Spanduk itu bertuliskan warga ABR menolak segala bentuk kegiatan/pekerjaan di wilayah Perum Alam Bukit Raya, Kembangan, Kebomas. TTD - Warga ABR.
Ketua RW Perumahan ABR, Suryono mengatakan, warga tidak melarang untuk membangun lahan kavling.
• Mengaku Polisi & Punya Pistol Rakitan, Dua Begal dari Gresik Peras Korban Pacaran, Lalu Diperkosa
• Jalan Menuju Lokasi Wisata Potensial di Pulau Mengare Gresik Terlalu Sempit, Warga Protes
Namun harus menunjukkan kelengkapan administrasi membangun.
"Termasuk harus ada IMB dan kelengkapan administrasi kepemilikan lahan. Tidak hanya menunjukkan kuitansi jual beli lahan kavling," kata Suryono, Senin (4/3/2019).
Selama ini, warga hanya ditunjukkan surat kepemilikan tanah berupa eingendom verpondi yang belum dikonversi ke sertifikat sehingga dikhawatirkan akan berbenturan dengan warga lain yang sudah mempunyai sertifikat.
"Terpaksa warga menghentikan pembangunan tersebut. Agar tidak rebutan tanah antar warga," imbuhnya.
• Sajian Pizza Bandeng Khas Gresik, Tak Bau Amis dan Tektur Lembut Tanpa Duri, Ini Harganya!
• Diduga Kelelahan, Pekerja Outsourcing PT KAI Asal Gresik Tewas Saat Potong Rumput di Rel Kereta
Selama ini, puluhan orang telah membeli lahan kavling ke seseorang dengan harga lumayan murah. Sebab, harga jual beli tanah kavling bisa diangsur.
"Kasian yang sudah beli tanah kavling dengan harga murah, tapi tidak bisa membangun akibat surat tanah belum lengkap," katanya. (Surya/Sugiyono)