TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) memiliki KTP di Gresik. Tetapi KTP yang mereka memiliki bukanlah KTP elektronik.
Dalam catatan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, ditemukan sebanyak 25 warga asing memiliki KTP manual bukan e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Gresik Khusaini membenarkan terkait hal itu. Bahwa dari data tersebut tercatat sebanyak 25 WNA yang memiliki KTP.
"WNA laki-laki sebanyak 17 orang dan WNA wanita sebanyak 8 orang kebanyakan dari China, KTP manual ya bukan e-KTP, " ujarnya saat ditemui Surya, Selasa (5/3/2019).
Namun pihaknya memastikan, jika KTP yang dimiliki WNA tersebut masih manual belum elektronik sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) WNA diperbolehkan menggunakan KTP.
Kebanyakan mereka merupakan pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.
• Aksi Pencurian Dua Sepeda Angin di Perumahan Mojokerto Ini Terekam CCTV, Pelaku Langsung Kabur
• Soal Pemangkasan Gaji Honorer Jadi Rp 1,7 Juta, Dewan Panggil Pemkab Sidoarjo
• Pulang Sekolah, Siswi 16 Tahun dari Mojokerto Dibuntuti Pengendara Motor, Lalu Lakukan Hal Senonoh
Lanjut Khusaini para WNA tersebut tidak memiliki hak politik. Kini pihaknya memberlakukan aturan ketat terkait pengajuan perekaman e-KTP bagi warga asing.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik Akhmad Roni memastikan tidak ada WNA di Gresik yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami sudah melalukan pengecekan nama 25 WNA tidak masuk DPT," terangnya
kepada Tribunjatim.com.
Jumlah DPT yang ada di Kabupaten Gresik sendiri per-Desember sekitar 927.045. data tersebut sudah dilakukan pencermatan oleh petugas.
Menurutnya, adanya program e-KTP semakin baik dan efektif dalam menyaring data kependudukan ganda. (wil/TribunJatim.com).