Ada 69 WNA Bekerja di Kota Malang Sudah Punya e-KTP, Tapi Mereka Tak Punya Hak Coblos Pada Pemilu

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kepemilikan E-KTP

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 69 warga negara asing (WNA) di Malang tercatat memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Mayoritas, WNA tersebut telah tinggal selama lima tahun untuk bekerja dan menempuh pendidikan.

“Total ada 69 WNA baik itu dosen, pekerja di sektor swasta maupun mahasiswa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Eny Hari Sutiarny, Selasa (5/3/2019). 

Kurangi Pemakaian Plastik, Dinas Perdagangan Kota Malang akan Bagikan Kantong Kertas ke Pedagang

Kunjungi Malang, 5 Peserta World Cosplay Summit dari 3 Negara Beberkan Potensi Cosplay di Jawa Timur

Ia menjelaskan kepemilikan E-KTP kepada 69 WNA itu sah dan sesuai ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan wajib membuat KTP Elektronik.

“Jumlah WNA tersebut paling banyak berasal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) dan Universitas Brawijaya,” tambahnya.

Ada 453 Pelanggaran Atribut Kampanye 5 Bulan Terakhir di Malang, Pasang di Tempat Ibadah dan Fasum

Eny mengatakan, meski memiliki E-KTP, status kewarganegaraan 69 WNA tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Sehingga saat Pemilu, mereka tidak mempunyai hak suara dan ikut mencoblos.

“Saya sudah kasih data kependudukan tentang siapa saja WNA di Kota Malang ke KPU. Jadi petugas KPU pasti sudah tau," katanya.

Dalam Pasal 63 UU 24/2013 tentang kependudukan, WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki E-KTP.

ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. 

“ITAP sendiri bisa diurus di kantor Imigrasi setempat,” pungkas Eny.

Berita Terkini