Ada 453 Pelanggaran Atribut Kampanye 5 Bulan Terakhir di Malang, Pasang di Tempat Ibadah dan Fasum
Ada 453 Pelanggaran Atribut Kampanye 5 Bulan Terakhir di Malang, Pasang di Tempat Ibadah dan Fasum.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Malang menemukan 453 pelanggaran atribut kampanye dalam 5 bulan terakhir.
Tepatnya, sejak tanggal 23 September 2018, yang merupakan periode dimulainya kampanye.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu meliputi, pemasangan baliho dan spanduk di tempat yang tak diperbolehkan.
• Semarakkan Acara Peduli Pajak BP2D Kota Malang, Ribuan Ibu-ibu PKK Joget untuk Dapatkan Door Prize
• Wagub Jatim Emil Dardak Kunjungi SMAN 8 Kota Malang, Kepala Sekolah Curhat Soal Lahan Pinjaman UM
Seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
George menerangkan, bahwa seluruh partai politik juga turut melakukan pelanggaran tersebut
“Soal penindakan, berupa sanksi administratif. Kami berikan teguran kepada parpol masing-masing awal mulanya.
• Segera Dihuni, Rusunawa ASN di Kabupaten Malang Rencananya Bakal Dikelola Korpri
Apabila tidak menurunkan dalam waktu 1 x 24 jam, akan kami bersihkan. Oleh petugas, alat-alat kampanye tersebut disimpan di masing-masing panwas ditingkat kecamatan,” terang George ketika dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).
George juga tampak geram dengan pelanggaran yang terjadi. Ia berkali-kali menyampaikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) parpol.
Namun Georger menyadari, kurangnya komunikasi antara tim kampanye dengan orang yang bertugas memasang di lapangan, menjadi biang keladi terjadinya pelanggaran.
"Terkadang yang memasang ini tidak paham aturannya tempat mana saja yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk memasang APK,” tukas George.
George menuturkan, pengamanan APK yang melanggar aturan ini nampaknya juga masih akan ditemui.
Karena, sesuai jadwal masa kampanye pemilu maupun pileg 2019 masih akan berjalan sampai 13 April 2019 mendatang.