"Sabtu (2/3/2019) kita amankan di dalam kos di daerah Sendowo, Sleman, dengan barang bukti hp milik korban," terangnya.
Disinggung mengenai motif pembunuhan, mantan Kapolres Bojonegoro ini mengatakan masih melakukan pendalaman dengan Cyber Crime Polda Jatim.
"Masih kita dalami," singkatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.