Pada Senin (25/2/2019) pelaku menuju tempat plat nomor dan mengganti plat nomor AB 1524 GF menjadi N 1430 KR lalu diparkir di dalam RS Soegiri, Kabupaten Lamongan untuk menghilangkan jejak.
Pada hari Rabu (27/2/2019) pelaku langsung kembali ke kosnya di Dusun Sendowo, Desa Sidodai, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menggunakan bis.
Tim Black Panther Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Sleman dan Polda Yogyakarta untuk menangkap pelaku.
"Sabtu (2/3/2019) kita amankan di dalam kos di daerah Sendowo, Sleman, dengan barang bukti hp milik korban," terangnya.
Disinggung mengenai motif pembunuhan, mantan Kapolres Bojonegoro ini mengatakan masih melakukan pendalaman dengan Cyber Crime Polda Jatim.
"Masih kita dalami," singkatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.