TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menuntaskan proses penyortiran dan pelipatan seluruh surat suara untuk Pemilu 2019.
Tercatat ada sebanyak 2.508 surat suara rusak dengan berbagai tingkatan kerusakannya.
• Pacari Siswi SMA, Pemuda Lulusan SD dari Lamongan Ini Tega Setubuhi di Rumah Kosnya Berkali-kali
• Berkah TMMD, Rumah Nenek Renta di Lamongan ini Diperbaiki TNI
Komisioner KPU Lamongan Divisi SDM dan Parmas, Fatkhur Rohman mengatakan, total surat suara yang rusak sebanyak 2.500 lebih, yang terdiri atas surat suara DPR RI 786, DPD 409, Presiden dan Wakil Presiden 163, DPRD Provinsi 629 serta DPRD Kabupaten 521.
Surat suara DPRD Kabupaten yang rusak terdiri Dapil satu sebanyak 110, Dapil dua 72, Dapil tiga 68, dapil empat 135 dan Dapil lima 136 surat suara.
• Kurang 35 Hari Lagi Pelaksanaan Pemilu, 8 Parpol di Lamongan Masih Belum Kirim Daftar Saksi
Fatkhur menambahkan, ada beberapa jenis kerusakan yang membuat surat suara tersebut tidak layak untuk digunakan dalam Pemilu.
"Kerusakan rata-rata karena ada bercak tinta, potongan tidak simetris serta sobek atau lubang," kata Fatkhur, Rabu (13/03/2019).
KPU Lamongan, sekarang tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terkait surat suara rusak tersebut.
Didukung berita acara, kerusakan itu dilaporkan dan dimintakan ganti."Mudah - mudahan dalam waktu dekat ini surat suara pengganti akan segera dikabulkan," katanya.