Pacari Siswi SMA, Pemuda Lulusan SD dari Lamongan Ini Tega Setubuhi di Rumah Kosnya Berkali-kali
Pacari Siswi SMA, Pemuda Lulusan SD dari Lamongan Ini Tega Setubuhi di Rumah Kosnya Berkali-kali.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Meski jebolan SD, M Yusuf (19) pemuda asal Desa Prapen RT 02 RW 02 Kecamatan Bluluk Lamongan ini mampu menggaet seorang siswi SMA kelas XI, ND (16), bahkan dijadikan pemuas nafsu bejatnya.
Kini M Yusuf menanggung resiko berat karena dilaporkan orang tua korban ke Polres Lamongan.
• Berkah TMMD, Rumah Nenek Renta di Lamongan ini Diperbaiki TNI
• Kurang 35 Hari Lagi Pelaksanaan Pemilu, 8 Parpol di Lamongan Masih Belum Kirim Daftar Saksi
Berbekal keterangan saksi korban dan pelapor serta sejumlah barang bukti, M Yusuf ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Kepada penyidik, tersangka beralibi, apa yang dilakukannya terhadap ND didasarkan suka sama suka.
• Empat Rumah di Perum Sukomulyo Lamongan Disatroni Maling, Uang Jutaan Rupiah dan Keris Pusaka Raib
"Dia itu (korban, red) pacar saya," aku Yusuf, Rabu (13/03/2019).
Perkenalannya dengan ND berawal dari pertemuannya di satu tempat tanpa sengaja.
Dari itu kemudian berlanjut komunikasinya di facebook hingga keduanya kembali jumpa darat.
Kedua insan ini akhirnya saling menaruh ketertarikan dan menjadi pacar sejak Desember 2018.
Dua insan yang dimabuk cinta ini sama - sama tak mampu menahan godaan syetan, dan melakukan hubungan intim bak suami istri.
Pertama dilakukan di rumah ND sekali, kemudian di persawahan Gunung Girik sekali dan di kamar kos Yusuf di Surabaya sebanyak 5 kali.
Yusuf mengaku semakin berani, karena ia siap menikahi jika sewaktu - waktu hamil.
Namun keinginan keduanya untuk membangun mahligai rumah tangga kandas.
Yusuf dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan lantaran dilaporkan orang tua korban. "Menyesal pak," aku Yusuf.
Kanit PPA Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo mengatakan, tersangka dilaporkan ibu korban.
Alasan tersangka suka sama suka tidak bisa menggugurkan perkara. Karena orang tua korban yang tidak terima.