TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan ujaran kebencian vlog 'idiot' terdakwa Ahmad Dhani, kembali digelar.
Sesuai permintaannya kali ini sidang digelar pada siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB, Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/3/2019).
Kali ini, sidang diwarnai sejumlah pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Datangi Rutan Medaeng
• Sempat Batal, Konser untuk Ahmad Dhani Bakal Digelar Akhir Maret, Berikut Penjelasan Panitia!
Saksi Ivan Yunus yang merupakan karyawan Hotel Majapahit Surabaya, tempat Ahmad Dhani melontarkan ujaran idiot.
Dalam persidangan, sebanyak enam BAP saksi dicabut. Pertama adalah poin saksi yang mengatakan Dhani menyebut kata 'pendemo idiot'.
Poin itu dicabut oleh Ivan, setelah menyaksikan kembali tayangan vlog Dhani yang diputar di dalam persidangan.
• Konser Untuk Ahmad Dhani Bakal Digelar Lagi, Panitia Masih Bingung Cari Hari dan Lokasi Baru
Menurutnya Dhani tak eksplisit menyebutkan kata pendemo idiot.
"Tidak ada (kata pendemo idiot) di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silakan dicabut, sesuai dengan video,” kata Ivan.
Kemudian, poin kedua adalah keterangan tentang saksi yang menyebutkan bahwa pembuatan vlog Dhani itu menjadi viral.
Hal itu dicabutnya lantaran ia tak bisa memastikan video itu benar viral atau tidak.
Selanjutnya, poin BAP yang dicabut, adalah saat Ivan bisa menyebutkan pasal yang dilanggar terdakwa, secara runut dan mendetail.
Ivan pun membantah itu dikatakan olehnya.
"Saya tidak tahu, saya hanya dijelaskan. Karena saya tidak tahu, maka saya akan cabut, saya tidak mengerti pasal-pasal," terangnya.
Lalu poin selanjutnya adalah, munculnya bukti foto dalam BAP tersebut, yang kata Ivan, dirinya sama sekali tak mengetahui dari mana foto itu berasal.
Foto itu menampilkan potret gambar demonstran di depan Hotel Majapahit pada saat kejadian berlangsung.