Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Karyawan Hotel Majapahit Cabut Enam Poin Pada BAP

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani kembali jalani sidang dengan mendengarkan saksi dari karyawan Hotel Majapahit di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/3/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan ujaran kebencian vlog 'idiot' terdakwa Ahmad Dhani, kembali digelar.

Sesuai permintaannya kali ini sidang digelar pada siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB, Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/3/2019).  

Kali ini, sidang diwarnai sejumlah pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Datangi Rutan Medaeng

Sempat Batal, Konser untuk Ahmad Dhani Bakal Digelar Akhir Maret, Berikut Penjelasan Panitia!

Saksi Ivan Yunus yang merupakan karyawan Hotel Majapahit Surabaya, tempat Ahmad Dhani melontarkan ujaran idiot.

Dalam persidangan, sebanyak enam BAP saksi dicabut. Pertama adalah poin saksi yang mengatakan Dhani menyebut kata 'pendemo idiot'.

Poin itu dicabut oleh Ivan, setelah menyaksikan kembali tayangan vlog Dhani yang diputar di dalam persidangan.

Konser Untuk Ahmad Dhani Bakal Digelar Lagi, Panitia Masih Bingung Cari Hari dan Lokasi Baru

Menurutnya Dhani tak eksplisit menyebutkan kata pendemo idiot.

"Tidak ada (kata pendemo idiot) di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silakan dicabut, sesuai dengan video,” kata Ivan.

 Kemudian, poin kedua adalah keterangan tentang saksi yang menyebutkan bahwa pembuatan vlog Dhani itu menjadi viral.

Hal itu dicabutnya lantaran ia tak bisa memastikan video itu benar viral atau tidak.  

Selanjutnya, poin BAP yang dicabut, adalah saat Ivan bisa menyebutkan pasal yang dilanggar terdakwa, secara runut dan mendetail.

Ivan pun membantah itu dikatakan olehnya.

"Saya tidak tahu, saya hanya dijelaskan. Karena saya tidak tahu, maka saya akan cabut, saya tidak mengerti pasal-pasal," terangnya.

Lalu poin selanjutnya adalah, munculnya bukti foto dalam BAP tersebut, yang kata Ivan, dirinya sama sekali tak mengetahui dari mana foto itu berasal.  

Foto itu menampilkan potret gambar demonstran di depan Hotel Majapahit pada saat kejadian berlangsung.

Menurutnya hal itu juga tak diperlihatkan padanya, ketika ia diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. "Saya tidak tahu, saya lupa," kata dia.

Poin yang dicabut selanjutnya terkait keterangan saksi yang mengatakan bahwa para pendemo itu mengenakan atribut dan berseragam khusus, ia pun membantahnya.

Menurutnya saat itu ia tak melihat secara seksama demonstran yang berada di depan tempatnya bekerja. Ia pun mengaku hanya berada di dalam hotel, maka soal seragam, Ivan menyebut itu bukan keterangannya.  

Lalu ada pula, poin bahwa Ivan secara tegas menuding subjek kata 'idiot' yang diucapkan Dhani dalam vlog, diarahkan langsung kepada para pendemo, di depan hotel. Poin itu pun lantas dicabutnya.

"Itu sebenarnya cuma asumsi saya, gak tahu kalau aslinya. Kalau tidak sesuai ya saya cabut," lanjutnya.

Poin terakhir, bahwa di BAP, saksi menyebut yang dihina Dhani, adalah kelompok Koalisi Bela NKRI.

Namun, Ivan juga membantahnya, ia menyebut bahwa dirinya tak mengenal satu pun para pendemo, begitupun juga kelompoknya.

Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian bahwa kliennya tersebut terancam sehingga ada luapan ekspresi kekesalan.

“Ada ancaman dari luar (pendemo), ketika dia dipersekusi, diintimidasi, ini konstruksi hukumnya sangat jelas, bahwa Dhani mengungkapan idiot yang tanpa disebutkan subyek hukum seseorang itu hanya luapan ekspresi kekesalan, pada kondisi dia (ahmad dhani) dipersekusi”, ungkap Aldwin.

Aldwin menambahkan bahwa harusnya yang diperkarakan terlebih dahulu orang-orang yang mempersekusi Ahmad Dhani, harusnya itu yang diproses kepada polisi.

"Tentu kesaksian-kesaksian ini meringankan terdakwa, semakin terungkap ini semua”. imbuh Aldwin.

Berita Terkini