Tiga ASN Bangkalan Terbukti Pakai Kaos Bergambar Capres-Cawapres Saat Kampanye

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Bangkalan tengah mendengarkan keterangan sekaligus mengklarifikasi para ASN Rabu (14/3/2019). Mereka terbukti terlibat aktif dalam kampanye di Bangkalan Plaza, Sabtu (9/3/2019) malam.

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan memastikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangkalan terlibat aktif dalam kampanye di Bangkalan Plaza pada Sabtu (9/3/2019) malam.

Ketiga ASN itu terbukti hadir dalam deklarasi 'Barikade Bangkalan Millenial Flash Mob 1'. Bahkan mereka mengakui, memakai kaos bergambar pasangan capres-cawapres.

Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan Buyung Pambudi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap keterlibatan ASN dalam kampanye di pusat perbelanjaan itu telah tuntas.

"Tiga ASN terbukti turut aktif dalam kegiatan kampanye itu. Mereka mengakui hadir dan memakai kaos bergambar paslon capres-cawapres," ungkap Buyung, Rabu (14/3/2019).

Ketiganya adalah Imam H, ASN di SDN Tunjung I, Diah Yulia R, ASN di SDN Bancaran 1, dan Hikmah ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangkalan.

Buyung menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Bangkalan akan dikirim ke Komite ASN dan Inspektorat selaku pihak-pihak yang berwenang.

Hotman Paris Tegur Pelayan yang Menggoda Natasha Wilona, Sang Pengacara Disoroti saat Teriak Playboy

Raffi Ahmad Takjub Lihat Ruangan Ketua DPR RI, Nagita Slavina: Kalau Berantem Kelihatan Semua Ya

Modus Baru Produsen Arak, Produksi di Tempat Rahasia dan Pasang CCTV, Raup Rp 4.500 Ribu Per Hari

"Kami berharap segera diputuskan sanksinya. Agar menjadi efek jera dan tidak ada lagi ASN Bangkalan terlibat aktif dalam kampanye," harapnya kepada Tribunjatim.com.

Kendati demikian, lanjut Buyung, Bawaslu Bangkalan tidak memproses lebih lanjut panitia deklarasi 'Barikade Bangkalan Millenial Flash Mob 1'.

Hal itu dikarenakan, pihak-pihak yang dimintai keterangan menyebutkan, tidak ada keterlibatan pihak penyelenggara dalam menghadirkan ketiga ASN itu.

Sehingga, hasil kajian dan Pleno Bawaslu Bangkalan tidak melanjutkan ke pidana pemilu.

"Faktanya seperti itu. Ketiga ASN menyebut tidak ada kesengajaan pihak pelaksana kampanye mengajak ASN," paparnya kepada Tribunjatim.com.

Selain itu, Bawaslu Bangkalan juga menghentikan dua kasus lain terkait dugaan ketidaknetralan ASN di libgkungan Puskesmas Arosbaya.

Hal serupa juga diberlakukan pada dugaan keterlibatan ASN dalam deklarasi di halaman Masjid Pasarean Syaikhona Moch Kholil.

"Panwascam sudah berupaya mengumpulkan bukti, data, dan keterangan pada dua kasus tersebut. Namun tidak kami temukan pelanggaran pemilu," terangnya.

Saat ini, lanjutnya, Bawaslu Bangkalan tengah menuntaskan dua perkara lainnya. Yakni dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara oleh anggota DPR RI komisi VIII asal Partai Nasdem dan lima ASN yang diduga tidak netral menggunakan media sosial.

"Masih ada waktu untuk proses klarifikasi kasus Pak Djakfar Shodiq dengan PKH serta kasus ASN yang tidak bijak di media sosial," pungkas Buyung. (Ahmad Faisol/Tribunjatim.com)

Berita Terkini