TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Rizky Kurniawan (25), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dan Mukhamad Indra (28), asal Desa Kendal, Kecamatan Soko, Tuban, dihukum 10 bulan penjara akibat merampas telepon seluler (Ponsel).
Hukuman tersebut dibacakan Rina, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam putusan itu, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (2) KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat sebab merampas ponsel di jalan raya.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ria, Kamis (21/3/2019).
• Polisi Menangkap 2 Orang Penadah Motor Curian di Kota Malang, Beli Motor Curian Seharga Rp 1,5 Juta
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sebab, terdakwa sudah menjalani hukuman sejak Desember 2018. Sehingga tinggal menjalani sisa hukuman.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Diecky Eka yang menuntut hukuman kedua terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima atas putusan hakim.
Diketahui, kedua terdakwa telah merampas ponsel milik seorang bocah di Jalan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Desember 2018 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, mereka menuduh korban telah melakukan transaksi Narkoba. Kemudian merampas ponselnya.