Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Menangkap 2 Orang Penadah Motor Curian di Kota Malang, Beli Motor Curian Seharga Rp 1,5 Juta

Satreskrim Polres Malang Kota telah menangkap dua orang penadah motor curian pada Senin (18/3/2019).

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Kedua orang penadah sepeda motor berinisial HY dan MR saat di interogasi oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi oleh Kabah Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Marhaeni dalam rilis yang digelar pada Kamis (21/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota telah menangkap dua orang penadah motor curian pada Senin (18/3/2019).

Dua penadah tersebut berinisial MR (24) warga Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan HY (24) warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Penangkapan kedua penadah motor curian tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh Fuad Yudho yang telah ditangkap oleh Polisi.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, bahwa kedua penadah ini merupakan teman akrab.

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Curi Smartwatch di Mall Hingga Tas Dokter di RSUD Dr Soetomo

Polres Tulungagung Mengembalikan Mobil Korban Pencurian yang Sempat Dilarikan ke Malang dan Surabaya

Kejadian itu bermula ketika HY membeli sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi S 6920 VF dari Fuad senilai Rp 1,5 Juta.

Kemudian, HY menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari dengan mengganti plat nomornya menjadi N 6214 AAZ.

Setelah menerima uang dari HY, Fuad kemudian ke rumah MR untuk memberikan upah atau bonus sebesar Rp 250 Ribu.

Hal itu dilakukan Fuad, karena MR yang membantu mencarikan pembeli.

"Dari hasil penangkapan Fuad, kami kembangkan dan akhirnya petugas kami menangkap dua orang penadah yang ternyata sudah saling kenal," ucap Komang.

Kedua penadah ini mengaku, bahwa baru kali ini membeli barang hasil curian.

Kini sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polres Malang Kota.

Atas kejadian itu, kedua pelaku akan dijatuhi Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved