Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lutfhi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pelaporan SPT 2018 sampai 31 Maret 2019.
Hal tersebut dikarenakan batas akhir lapor SPT tahunan pada 31 Maret 2019 ini jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur nasional.
Berdasarkan rilis yang diterima TribunJatim.com pada Jumat (29/3/2019) pengecualian sanksi denda administrasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.
• Cara Mengisi Laporan SPT Melalui DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2019
• Cara Mudah Lapor SPT Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Cukup Melalui e-Filling dan Tuntaskan Kewajiban
Adapun Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang menerima pengecualian denda ini ada beberapa kategori, di antaranya:
1) Menyelenggarakan pembukuan pada akhir tahun buku 31 Desember 2018
2) Diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan
bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma
3) Yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM
Namun, meskipun pelaporan SPT dapat dilakukan pada 1 April 2019, hal itu tidak berlaku untuk status SPT kurang bayar.
Bagi setiap WP diharuskan sudah melakukan pembayaran pajak sebelum atau maksimal 31 Maret 2019.
Apabila WP membayar pajak terutang melebihi 31 Maret 2019, maka akan tetap dikenai denda pajak sebesar 2 persen perbulan dari total jumlah pajak yang kurang bayar.
• Syahrini Pakai Sepatu Boots Mahal Saat Foto Dirangkul Reino Barack, Harganya Capai Rp 27 Juta Rupiah
• Gaya Main Cucu Jokowi Ngemper di Teras, Jan Ethes dan Sepupunya Beralas Tikar, Foto Banjir Komentar
Denda tersebut akan dihitung dari mulai tanggal jatuh tempo hingga ketika tanggal pembayaran.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online https://djponline.pajak.go.id).
Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.