TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembilan tersangka dari dua jaringan narkoba lintas provinsi digiring BNNP Jatim.
Dua tersangka perempuan juga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka merupakan jaringan narkoba dari Dumai ke Madura.
"Peran dua tersangka itu istri AD dari Madura, satunya dari Dumai yang kirim barang ke Madura sebanyak 18 kg itu," jelas Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
• Barang Bukti Selama Januari-Maret, BNNP Jatim Musnahkan 22 Kilogram Sabu dari Jaringan Madura & Aceh
• Geledah Jaringan Kurir Narkoba, BNNP Jatim Temukan Sabu Pesanan Napi Rutan Medaeng di Selipan Sandal
Pasangan suami istri (pasutri) AD dan istrinya ER ditangkap aparat saat berada di rumahnya Jalan Batulenger, Sampang Madura.
Mereka terbukti sebagai penyandang dana dan mengendalikan sabu dengan memesan ke Malaysia.
• Sabu 980 Gram Disita Dari Jaringan Aceh, Narapida Lapas Medaeng Ditangkap BNNP Jatim
Pemesanan tersebut dilakukan melalui tersangka lain HN, HS, FE, IS dan WA di Bukit Kapur, Dumai.
"Mereka kami tangkap akan berangkat menuju Madura," kata Bambang.
Saat digiring aparat, mereka hanya tertunduk berjalan menuju tahanan BNNP Jawa Timur.