TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA — Netralitas sejumlah pihak dalam menghadapi Pemilu 2019 tengah diuji di masa kampanye seperti ini, satu di antaranya ialah PNS atau ASN.
Bila tak hati-hati, aksi mereka yang dinilai berbau kampanye bisa membuat para PNS atau ASN terkena sanksi.
Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar.
"Jadi jelang pemilu seperti ini para ASN harus dikumpulkan untuk diberitahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga netralitasnya," ujar Komisioner Komisi ASN (KASN).
(Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Sidoarjo Masih Kurang, KPU Sebut Ada Kendala dari Percetakan)
(KPU Sumenep Mulai Kirim Logistik Pemilu 2019 ke Kepulauan Sapeken Gunakan Kapal Perintis)
Dia hadir dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).
Irwansyah memaparkan ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
1. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
2. Menghadiri deklarasi calon
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
6. Menghadiri acara partai politik (parpol)
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
9. Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP