Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut empat dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Pengalaman CPNS 2018
Kilas balik ke pendaftaran CPNS 2018, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.