Semarak Ramadan 2019

Takaran Membayar Fidyah Saat Tak Bisa Berpuasa di Bulan Ramadan, Dilengkapi dengan Niatnya!

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayar Fidyah

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Selain pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah dan Malikiyah, ada dua pendapat lain.

Membayar fidyah dengan ukuran 2 mud atau 1/2 sha'.

Cara Bayar Utang Puasa Ramadan dengan Puasa Qodho atau Bayar Fidyah, Ini Niat dan Syaratnya!

Abu Hanifah termasuk ulama yang menetapkan ketentuan ini.

Ukuran 2 mud atau 1/2 sha’ digambarkan setara dengan memberi makan siang dan makan malam satu orang fakir miskin.

Selanjutnya ketentuan dari kalangan ulama Hanafiyah, seperti Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’.

Mereka berpendapat ukuran membayar fidyah 1 sha' atau 4 mud.

Dalam membayar fidyah, ada niat khusus untuk wanita hamil, menyusui, dan orang sakit.

Niat dan Bacaan Qodho Puasa Ramadan, Simak Juga Batas Akhir Pelunasannya!

Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal murdhi'i fardhon syar'an lillahi taalaa

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal marodhil ladzi laa yurjaa baro'uhu fardhon syar'an lillahi taalaa

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Demikian pendapat jumhur ulama mengenai fidyah berikut niatnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Fidyah Puasa dan Ukuran Membayarnya, Dilengkapi Niat Fidyah Bagi Perempuan Menyusui dan Orang Sakit

Berita Terkini