Buntut Penutupan Karaoke Maxi Brillian, Pemkot Blitar Digugat Pengelolanya, Tapi Hakim PTUN Menolak

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar digugat pengelola Maxi Brillian terkait penutupan tempat karaoke itu.

Sidang perdana perkara gugatan itu sudah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 1 April 2019 lalu.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari membenarkan adanya gugatan dari pihak pengelola Maxi Brillian terkait penutupan tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.

Pencarian Kepala Korban Mutilasi dalam Koper di Blitar Belum Berhasil, Polisi Fokus di Lokasi Temuan

Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma’ruf Amin di Kota Blitar, Ketua PWNU Jatim: Negara, Pancasila, UUD Aman

Kasus Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Blitar, Polisi Perkirakan Pelaku Orang Dekat Korban

UPDATE Kasus Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Blitar, Polisi Kejar Dua Orang yang Diduga Pelaku

Pemkot Blitar menerima surat panggilan dari PTUN terkait perkara gugatan itu pada 25 Maret 2019.

Untuk menghadapi gugatan itu, Plt Wali Kota Blitar, Santoso sudah menunjuk lima kuasa sebagai tergugat.

Kelima kuasa yang ditunjuk, yaitu, dari bagian hukum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, serta beberapa pengacara.

"Pada 1 April 2019 sudah digelar sidang pertama perkara gugatan itu," kata Juari, Minggu (7/4/2019).

Juari mengatakan, pada sidang pertama itu, dengan agenda pemeriksaan perkara, Majelis Hakim PTUN, sudah mengeluarkan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan pihak pengelola Maxi Brillian.

Alasannya, pengajuan gugatan perkara itu sudah melebihi batas waktu.

"Sesuai pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan," ujar Juari.

Selain itu, juga ada aturan dari Mahkamah Agung yang menyebutkan sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat harus melakukan upaya administrasi kepada Pemkot Blitar terlebih dulu.

Upaya administrasi itu sampai sekarang belum dilakukan oleh penggugat.

Dikatakannya, penggugat masih punya kesempatan melakukan upaya perlawanan terhadap putusan Mejelis Hakim PTUN.

Jika penggugat melakukan upaya perlawanan, maka sidang perkara gugatan itu akan dilanjutkan.

Halaman
12

Berita Terkini