Hotman mendesak adanya transparansi dalam kasus ini dari pihak aparat mengingat dirinya telah berkorban cukup besar dalam kasus.
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut membahas kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey, yang kini viral.
Bahkan, Hotman Paris melalui akun channel YouTube pribadinya membahas kasus Audrey yang disorotinya secara hukum.
Hotman Paris menjelaskan hal-hal terkait hukum yang ada di kasus pengeroyokan Audrey.
Dikutip TribunJatim.com dari video YouTube-nya juga, Hotman menyebut pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku, meski masih di bawah usia.
Menurutnya, pelaku bisa dihukum dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
• Kelakuan Tak Sopan Nagita Slavina di Rumah Konglomerat, Raffi Ahmad Lirik Sinis, Lihat Wajah Merry
Hotman Paris menyatakan, saat ini timnya ke Pontianak untuk langsung melakukan pengecekan atas kasus Audrey.
Dalam video terbaru di YouTube, Hotman mengutarakan pendapatnya soal kemungkinan proses penyelesaian kasus Audrey.
Ia awalnya mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban bisa berdamai.
Akan tetapi, meski demikian kasus penyidikan tetap bisa dilakukan.
• VIDEO Pria Tak Gentar Lantunkan Azan saat Hujan Badai Viral di Facebook, Ditemani Petir Menyambar!
• Hotman Paris Geram Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Audrey, Desak Jokowi: Ini Kesempatan Emas Buatmu
"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hotman Paris.
"Disebut di Pasal 10, yaitu kesepakatan diversi itu adalah kesepakan antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan berdamai."
"Cuma, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11, ternyata diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan."
"Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan," ungkap Hotman Paris.
• KPPAD Kalbar Komentari Soal Audrey yang Dijenguk Artis hingga YouTuber dan Diposting di Medsos
Terkait kasus Audrey, jika akibat penganiayaan berat, seperti luka di mana-mana hingga melukai alat vitalnya, maka pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana berat.