Pengacara Audrey Bantah Hasil Visum yang Diungkap Kapolresta Pontianak, Seharusnya Dibuka di Sidang

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey membantah hasil visum yang dibeberkan pihak kepolisian Pontianak

Hingga pada hari Sabtu (6/4/2019) Audrey dirawat di rumah sakit.

"Selama satu minggu setelah dianiaya sebelum korban dirawat dirumah sakit, ia tetap sekolah, ia menutupi hal ini dari ibunya, ia juga diancam untuk tidak mengatakan apapun oleh pelaku,"ungkapnya.

Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, Audrey sudah mengalami muntah-muntah lendir kuning pada Kamis (4/4/2019).

Umi Kalsum tampak membantah hasil visum Audrey, siswi SMP korban penganiayaan oleh 12 siswi SMA di Pontianak yang telah disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar Nasir pada hari Rabu (10/4/2019).

Menurut M. Anwar Nasir, hasil visum dari Audrey menunjukkan tidak ada bengkak di kepala korban. Selain itu, tidak ditemukan memar di bagian mata korban sehingga kondisi penglihatan korban juga normal.

 “Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” terangnya.

M. Anwar Nasir menambahkan bahwa kondisi perut tidak ditemukan memar dan tidak ada bekas luka di bagian tubuh korban.

“Kemudian organ dalam tidak ada pembesaran,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kapolresta Pontianak, M. Anwar Nasir juga menyampaikan hasil visul alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta Pontianak, selaput dara tidak tampak luka robek dan memar.

“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar,” jelasnya dengan nada tegas.

Disampaikan pula bahwa hasil diagnosa menunjukkan kulit tidak ada lebam, memar maupun bekas luka.

“Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma,” jelas Kapolresta Pontianak.

Berita Terkini