Dengan rincian, tanah dan bangunan Rp 230.443.030.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.432.500.000, harta bergerak lainnya Rp 16.418.227.000, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, kas dan setara kas Rp 1.840.736.659.
Sementara harta kekayaan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mencapai Rp 5.099.960.524.965.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 191.644. 398.989, alat transportasi dan mesin Rp 325.000.000, harta bergerak lainnya Rp 3.200.000.000.
Surat berharga Rp 4.707.615.685.758, kas dan setara kas Rp 495. 908.363.438, harta lainnya Rp 41.295.212.159, utang Rp 340.028.135.379.
Berdasar data LHKPN yang diumumkan KPU, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga tercatat memiliki harta terbanyak.
Ketua KPU Arief Budiman dalam Pengumuman LHKPN di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019), menyampaikan, Jokowi, Ma'ruf, dan Sandiaga Uno, menyampaikan LHKPN pada 14 Agustus 2018.
Sementara Prabowo menyampaikan LHKPN 9 Agustus 2018.
• Hashtag #audreyjugabersalah Muncul dan Trending di Twitter Gantikan #JusticeFor Audrey, Ada Apa?
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.