Pilpres 2019

Jelang Pemilu 2019, Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bagaimana Jika Belum Terdaftar dalam DPT?

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat suara Pemilu 2019

Jelang Pemilu 2019, cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, bagaimana jika Anda belum terdaftar dalam DPT?

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU tinggal hitungan dua hari lagi.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Penjelasan 5 Perbedaan Warna Surat Suara dalam Pemilu 2019 yang Wajib Kalian Tahu!

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap (DPT).

Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Jangan Lupa Dua Hal Ini Wajib Dibawa Saat Nyoblos ke TPS Setempat, Apa Saja?

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online, Tak Perlu Repot ke Kelurahan

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa. (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Audrey Ternyata 1 Geng dengan Tersangka, Seorang Pelaku Mengaku Punya Dendam dan Merasa Terancam

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Omongan Audrey yang Bikin Sakit Hati Dibeberkan Pelaku, Bawa-bawa Orang Tua dan Utang

Tak Masuk DPT

Untuk dapat memilih pada Pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau.

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.

Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa e-KTP ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Hal ini juga berlaku bila surat suara masih tersedia di TPS.

Kisah Audrey Yu, Anak Jenius dari Surabaya yang Kecerdasannya Justru Dianggap Orang Indonesia Aneh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul H-2 Pemilu, Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Bagaimana Jika Belum Terdaftar?.

Berita Terkini