Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis dokumen pemberian remisi umum kepada dua narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto, usai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di GOR A Yani Mojokerto.
Pemberian remisi tersebut bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke-80, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Total sebanyak 69 warga binaan asal Kota Mojokerto yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut.
Di Kabupaten Mojokerto, remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra (Gus Barra) didampingi Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan usai Upacara HUT RI ke-80 di Pendopo Graha Maja Tama Mojokerto.
Kalapas Rudi mengatakan, remisi dasawarsa (RD) I diberikan untuk 445 WBP, RD II diberikan kepada 11 WBP rinciannya 8 warga binaan asal Kabupaten Mojokerto dan 3 warga binaan asal Kota Mojokerto.
Kemudian sebanyak 358 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, dan 21 narapidana asal Kabupaten Mojokerto memperoleh RU II.
"18 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi," kata Rudi.
Baca juga: 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi HUT RI ke-80, Bupati Setyo Wahono: Jadilah lebih Baik
Menurut dia, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk berperilaku baik selama menjalani pidana di lapas.
"Remisi ini penghargaan warga binaan yang berperilaku baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Ini bisa menjadi motivasi warga binaan untuk memperbaiki diri," pungkas Rudi.