Yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana money politic.
Barung mengatakan, identitas salah beberapa terduga merupakan anggota parpol.
"Di Surabaya ada beberapa, nanti akan kami sampaikan, kami udah lakukan pemeriksaan di kantor saudara dari Partai gerindra, kemudian anggota DPD Tulungagung," katanya.
Para terduga di dua lokasi berbeda itu memiliki alibi yang sama, ungkap Barung, yakni sejumlah uang yang sedang mereka bawa adalah uang yang digunakan untuk membayar jasa saksi di TPS.
"Menurut mereka (terduga), uang itu untuk saksi-saksi dari salah satu partai bernama bernama Gerindra," katanya.
Kepolisian tentu tak mudah percaya dengan alibi semacam itu.
Oleh karenanya, Barung mengatakan, pihaknya telah melaporkan temuan beserta uang barang bukti tersebut ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Untuk kejelasan uang 1 Miliar sudah di plenokan oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan," ujarnya.
"Uang yang di Surabaya, sudah kami serahkan ke Bawaslu Surabaya dan Gakkumdu karena perkara ini adalah perkara soal pemilu," tandasnya.